TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DATA FORGERY
Diajukan untuk
memenuhi Tugas Makalah Semester 6 Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi pada Program Diploma Tiga (D3)
Disusun
oleh :
Florensa
Gelisa Adriyanto 12183663
12.6B.03
https://florensalv.blogspot.com/2021/06/etika-profesi-teknologi-informasi-dan.html
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Tangerang
2021
BAB I
1.1 Latar Belakang
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses
internet semakin mudah dan cepat. Teknologi sangat membantu manusia bila
digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan
informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/
instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang
utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh
keuntungan pribadi.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi
realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat
ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa
depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan
iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang
mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak
buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam
kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya
penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah
menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari
pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang
telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia
yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang
peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam
percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif
dan komparatif.
Faktor
Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery ialah : Faktor Politik
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya. Faktor Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa
melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin
mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
A. Maksud
Adapun maksud penulisan makalah ini adalah:
1.
Agar penulis
dapat memahami tentang Data Forgery.
2.
Menerapkan dan
mempraktikan ilmu pengetahuan yang didapat selama perkuliahan.
B.
Tujuan
Sedangkan
tujuan penulisan makala ini adalah untuk Memenuhi nilai matakuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Semester 6 (enam), Program
Studi Sistem Informasi Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika.
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian
merupakan langkah penting dalam penyusunan makalah. Didalam kegiatan penelitian
penulis melakukan pengumpulan data melalui cara:
1.
Studi Pustaka
Penulis melakukan
pengumpulan data dengan cara membaca dan membandingkan referensi-referensi yang
ada pada internet.
1.4 Ruang Lingkup
Didalam penulisan
makalah ini, penulis membahas tentang Data
Forgery.
1.5 Sistematika Penulisan
Sebelum membahas lebih lanjut,
sebaiknya penulis menjelaskan dahulu secara garis besar mengenai sistematika
penulisan, sehingga memudahkan pembaca memahami makalah ini. Dalam penjelasan
sistematika penulisan makalah ini yaitu :
BAB I PENDAHULUAN
Dalam bab ini menjelaskan tentang latar
belakang masalah dari kejahatan komputer Data Forgery, maksud dan tujuan penulisan makalah, metode
penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisi Teori Cybercrime dan
Cyberlaw.
BAB III ANALISA SISTEM JARINGAN
Dalam bab ini menjelaskan motif, penyebab dan
penanggulangannya.
BAB IV PENUTUP
Bab ini merupakan bab terakhir yang berisikan kesimpulan dari apa yang dibahas, dilanjutkan dengan saran-saran untuk mencapai hasil akhir yang lebih baik.
BAB IILANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Berbicara masalah cybercrime tidak lepas dari permasalahan keamanan
jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era global
ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi.
Informasi sebagai komoditi
memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan
pelanggannya. Untuk mencapai tingkat kehandalan tentunya informasi itu sendiri
harus selalau dimutaakhirkan sehingga informasi yang disajikan tidak
ketinggalan zaman. Kejahatan dunia maya (cybercrime) ini
muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan
komputer. Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua
kegiatan computer crime :
1.
Penggunaan komputer untuk melaksanakan
perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk
memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.
Ancaman terhadap komputer itu sendiri,
seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.
2.2 Kategori Cybercrime
Dalam berbagai bentuk tindakan yang dilakukannya, cybercrime dapat di bedakan kebeberapa kategori yaitu:
1.
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.
Illegal
Content
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
3.
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network
system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis
yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
5.
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering
disebut sebagai cyber-terrorism.
6.
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit,
nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis
begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara
seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan
negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa
informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat
dipublikasikan dan rahasia.
9.
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut
baik materil maupun non materil.
2.3 Pengertian Cyberlaw
Hukum pada prinsipnya
merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (prilaku) seseorang dan masyarakat
dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar. Alasan cyberlaw itu diperlunya menurut Sitompul (2012:39)
sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ada di dunia virtual ialah
masyarakat yang berasal dari dunia nyata yang memiliki nilai dan kepentingan
2.
Meskipun terjadi di dunia virtual, transaksi
yang dilakukan oleh masyarakat memiliki pengaruh dalam dunia nyata.
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia
maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
2.4 Pengertian Data Forgery
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless dokumen melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting,
baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan
penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 (dua) cara yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini
sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side,
karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.5 Dasar Hukum Data Forgery
Adapun dibawah ini beberapa pasal yang berkaitan dengan Data Forgery
antara lain:
Pasal 30
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan
atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan
atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
1.
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB III
3.1 Motif Terjadinya Data Forgery
Adapun maksud dan motif dalam melakukan kejahatan
cyber didasari oleh berbagai faktor, diantaranya adalah:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
Adapun maksud dan motif dalam melakukan kejahatan
cyber didasari oleh berbagai faktor, diantaranya adalah:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
a.
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2 Penyebab Terjadinya Data Forgery
Seiring berkembangnya
teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila
sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di
salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem
informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi
mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya Data Forgery :
1.
Akses Internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Sistem Keamanan yng lemah.
4.
Definisi kesusilaan belum ada penjelasan
batasannya.
5.
Pelaku cybercrime susah
dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.
6.
Pihak yang memproduksi dan yang menerima
serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
7.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang
kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
Seiring berkembangnya
teknologi yang sangat pesat tidak selalu membuahkan hasil yang bagus apabila
sumber daya manusianya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga dapat di
salah gunakan dan di manfaatkan oleh oknum yang sudah ahli dalam bidang sistem
informasi dan komunikasi serta memiliki niat jahat untuk kepentingan pribadi
mereka. Berikut ini adalah beberapa hal yang menyebabkan maraknya Data Forgery :
1.
Akses Internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer.
3.
Sistem Keamanan yng lemah.
4.
Definisi kesusilaan belum ada penjelasan
batasannya.
5.
Pelaku cybercrime susah
dilacak sehingga sulit di adili oleh hukum.
6.
Pihak yang memproduksi dan yang menerima
serta yang mengakses tidak terdapat aturannya.
7.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang
kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan
komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
3.3 Penanggulangan Data Forgery
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangannya:
1.
Melindungi Identitas Pribadi.
2.
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
3.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga - lembaga khusus.
4.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
5.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
6.
Meningkatkan pengawasan pemerintah
terhadap cybercrime.
7.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara – perkara
yang berhubungan dengan Data Forgery.
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing-masing Negara akan bahaya penyalahgunaan internet. Berikut adalah
langkah ataupun cara penanggulangannya:
1.
Melindungi Identitas Pribadi.
2.
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
3.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga - lembaga khusus.
4.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi
untuk meningkatkan keamanan.
5.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
6.
Meningkatkan pengawasan pemerintah
terhadap cybercrime.
7.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat
hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi, dan penuntutan perkara – perkara
yang berhubungan dengan Data Forgery.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar